Kastara.ID, Jakarta – Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta memperpanjang masa penutupan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) sehubungan dengan kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, penutupan tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 pada area publik dan tempat lainnya.
“RPTRA tidak melayani kedatangan masyarakat yang akan berkunjung dan melakukan kegiatan di RPTRA selama masa penutupan. Kami sudah memasang pengumuman di gerbang RPTRA,” ujarnya, Selasa (26/1).
Tuty menjelaskan, untuk pengelola RPTRA tetap masuk kerja dan melakukan tindakan yang dikonsentrasikan pada penyemprotan disinfektan di lingkungan RPTRA, pembersihan dan perawatan, serta menjaga aset RPTRA.
“Pengelola tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya agar RPTRA tetap bersih dan terawat,” tandasnya. (hop)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment