Bansos

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mengusut korupsi bantuan sosial (bansos) secara tuntas yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Termasuk dugaan aliran dana korupsi tersebut ke sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos).

Saat memberikan keterangan (25/1), Ali menyebut salah satu pejabat yang diduga menerima aliran dana korupsi adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin.

Ali menerangkan, KPK telah memeriksa saksi Nuzulia Hamzah Nasution. Hasil pemeriksaan menyebut adanya dugaan pemberian sejumlah uang oleh tersangka Ardian IM kepada Pepen Nazaruddin dan pihak-pihak lain di Kemensos. Nuzulia adalah broker PT Tiga Pilar, salah satu vendor yang mendapatkan jatah pengadaan paket sembako di Kemensos.

Ali menambahkan, KPK sudah dua kali memeriksa Pepen. Selain itu rumah Pepen di Bekasi, Jawa Barat, juga sudah digeledah. Hasilnya, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang disinyalir berkaitan dengan dugaan korupsi bansos Covid-19. Penyidik KPK akan terus mengorek keterangan dari Pepen terkait perannya dalam kasus korupsi bansos.

KPK juga akan menggali keterangan tentang adanya arahan aktif dari Juliari dalam mengatur rekanan proyek Bansos. KPK juga akan memeriksa dua saksi lain, yakni pengawai negeri sipil (PNS) Kemensos atas nama Victorius Saut dan karyawan PT Agri Tekh bernama Lucky Falian. PT Agri Tekh adalah salah satu rekanan penyedia barang dalam pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari sebagai tersangka kasus korupsi bansos. Politisi PDIP itu diduga telah menerima uang Rp 17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Selain Juliari, KPK juga menjerat empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos serta dua orang dari unsur swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke. (ant)