Kastara.id, Depok – Himpunan Wiraswasta Miyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Kota Depok menggelar Muscab IV di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Senin (26/2), dan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad.
Dalam Muscab IV Hiswana Migas DPC Kota Depok kali ini, salah satu agendanya adalah pemilihan ketua untuk periode 2018-2022. Secara aklamasi Ahmad Badri pun akhirnya terpilih sebagai Ketua Hiswana Migas Cabang Kota Depok periode 2018-2022 menggantikan Ketua yang lama M. Athar Susanto.
Badri yang menjadi calon tunggal dalam Muscab kali ini berharap ke depannya dapat memberikan kontribusi optimal bagi Kota Depok. “Mudah-mudahan kami bisa menciptakan tata niaga yang baik dan bisa memberikan hasil yang optimal bagi masyarakat kota Depok khususnya,” ujar Badri usai dilantik oleh Ketua DPD III Hiswana Migas Juan Tarigan.
Dijelaskan oleh Badri, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pertamina dan menjalin hubungan dengan Pemkot Depok. Di sisi lain, Hiswana Migas Kota Depok akan menjaga hubungan baik yang telah terjalin sebelumnya.
Hiswana Migas Kota Depok menaungi dua jenis agen yang resmi se-Kota Depok, yaitu Bidang Keekonomian dan Bidang Subsidi. Bidang Keekonomian memiliki empat agen resmi dan Bidang Subsidi ada 25 agen resmi.
“Dalam waktu dekat Bidang Keekonomian akan menambah 10 agen lagi yang akan diangkat oleh Pertamina,” jelasnya. (rud)
Foto: Rudi Irwanto/Kastara.ID
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment