Bimtek Disabilitas

Kastara.ID, Cibinong – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI Edi Suharto membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta Bimbingan Teknis Kader Pendamping Program Pelayanan Jarak Jauh (PPJJ) dan Rumah Cinta Disabilitas Intelektual di Hotel M One Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam arahannya, Edi mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam upaya pemberdayaan penyandang disabilitas. Peran dan keikutsertaan masyarakat serta pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam penanggulangan berbagai permasalahan penyandang disabilitas di daerah. Kompleksnya permasalahan tersebut menuntut adanya penanganan yang komprehensif, terpadu, terarah, dan berkesinambungan.

UPT sebagai garda terdepan yang bersentuhan dan memberikan layanan langsung kepada penerima manfaat, memiliki peran dan fungsi strategis untuk membantu percepatan, pengembangan dan peningkatan kualitas layanan Balai. Untuk itu Balai harus mampu dan dapat menyediakan banyak sumber, baik pengetahuan, berbagai informasi, pengembangan model, maupun sumber lain yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, terang Edi.

Edi juga menjelaskan bahwa tahun 2019 Strategi dan Kebijakan Program Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kemensos telah mengalami perubahan seiring dengan revolusi industri 4.0. Program baru tersebut dikenal dengan Progres 5.0 New Platform (NP), suatu terobosan model dan sistem baru dalam Program Rehabilitasi Sosial yang terstandar. Progres 5.0 NP memberikan layanan yang integratif, holistik dan sistemik untuk meningkatkan kapasitas penerima manfaat dan memperkuat tanggung jawab personalnya sehingga dapat kembali ke masyarakat.

“Melalui Progres 5.0 NP, Balai Rehabilitasi Sosial di bawah Kemensos akan berperan dalam mengembangkan Keberfungsian Sosial di tingkat Advanced. Selain itu Balai Rehabilitasi Sosial juga melakukan perubahan sesuai dengan tuntutan baru karakteristik dan fungsi utama sebagai koordinator program regional, pusat layanan penjangkauan, pusat respon kasus, dan intervensi krisis, termasuk sebagai lembaga percontohan, pusat pengembangan kelembagaan dan kapasitas,” jelas Edi.

Sementara itu Kepala BRSPDI Ciungwanara Bogor Sumiatun menambahkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menyelesaikan penanganan permasalahan penyandang disabilitas khususnya disabilitas intelektual.

“Penanganan permasalahan tersebut dilakukan melalui berbagai metode dan pendekatan-pendekatan yang mampu mendorong dan mempercepat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di masyarakat. Masalah disabilitas juga merupakan cross cutting issue yang perlu mendapatkan penanganan secara komprehensif dan multisektoral yang melibatkan berbagai pihak,” urai Suamiatun.

Dukungan dan penguatan jaringan kerja dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memperkuat program ini. Untuk itu bagaimana kita membangun lingkungan yang dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas intelektual dan persepsi positif di masyarakat. “Karena kenyataan ini diakibatkan ketidakpahaman masyarakat atas kemampuan disabilitas intelektual dan stigma negatif yang masih kental,” jelas Sumiatun.

Selain menangani permasalahan Disabilitas Intelektual dalam Balai, juga melaksanakan Program Pelayanan Jarak Jauh (PPJJ), dimana Balai sebagai pusat layanan penjangkauan, terus mengembangkan model layanan yang dapat menjangkau penyandang disabilitas intelektual di pelosok pedesaan dan belum tersentuh layanan.

Program Penjangkauan ini dapat mengefektifkan layanan, karena setiap penyandang disabilitas diperlakukan secara unik dengan metode yang spesifik dan tidak selalu harus dilayani di dalam Balai. Balai dapat merespon keberagaman masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat secara dinamis dan fleksibel.

Hal tersebut dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah serta adat istiadat masyarakat setempat, sehinga dapat menyelesaikan permasalahan disabilitas intelektual.

Selanjutnya program ini dapat mempercepat pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas intelektual di masyarakat sebagaimana di amanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Program kegiatan PPJJ di PSBG Ciungwanara ini di mulai tahun 2007 yang dilaksanakan di Kecamatan Cimaung dan Ciparay. Sampai tahun 2019, program PPJJ ini sudah berjalan selama 13 tahun dengan jumlah wilayah sasaran sebanyak 29 kabupaten/kota di berbagai wilayah.

Materi Pelatihan yang disampaikan, yaitu Pendekatan dan penguatan keluarga, Pengertian Penyandang Disabilitas Intelektual (PDI), Bimsos (ADL, Komunikasi Sosial, Bimbingan Mental, Bimbingan Fisik, Bimbingan Keterampilan serta Pencatatan dan pelaporan.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini:
a. Berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat dalam penanganan PDI melalui pendekatan keluarga, masyarakat, institusi dalam penanganan yang komprehensif dan mulisektoral terhadap permasalahan PDI dan
b. Terbangunnya persepsi positif dalam keluarga dan masyarakat terhadap PDI.

Peserta pelatihan Kader Pendamping PPJJ sebanyak 50 orang yang berasal dari tiga wilayah yaitu Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang dan Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat dan dihadiri perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Bangka Belitung, Dinsos Kota Pangkal Pinang, Dinsos Kab. Bandung Barat, Kab. Subang, Dinsos Kota Cimahi, para kader/pendamping di lapangan, serta para pejabat struktural lingkungan BRRSPDI Ciung Wanara Bogor Waktu. Pelaksanaan kegiatan selama lima hari dari tanggal 25 Februari–1 Maret 2019 di BRSPDI Ciungwanara. (put)