Bawang Putih

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengusut pemberian kuota impor holtikultura, terutama bawang putih dan buah. Komisi itu meminta pihak-pihak yang dirugikan terkait Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk memberikan informasi lebih dalam.

“Kalau misalnya yang memenuhi syarat itu sudah sekian banyak, kemudian ada versi lain lagi selain pemenuhan syarat itu, ada indikasi diskriminatif itu bisa jadi masalah. Tapi kalau sudah sesuai prosedur, ya memang tugasnya Kementerian Pertanian untuk memberikan RIPH,” ujar Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Chandra Setiawan, Rabu (26/2).

KPPU berharap Kementan tak lagi mengeluarkan RIPH tanpa kuota. Melainkan berdasarkan kebutuhan dari pelaku usaha dan memenuhi aturan-aturan yang berlaku. Seharusnya, lanjutnya, importir tidak mudah juga mendapatkan RIPH tanpa memenuhi persyaratan.

Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin menjelaskan, pada rapat terbuka dengan Kementan, sudah disebut nama-nama perusahaan yang mendapat RIPH dan berapa kuota impornya. “Memang baru 100 ribu ton. Kebutuhan kita untuk konsumsi 700 ribu ton,” ujarnya.

Ia menegaskan, seharusnya jangan sampai ada impor di luar data yang diberikan Kementan itu, karena akan memukul bawang putih lokal. Politisi PKS ini meminta perusahaan yang mendapat kuota impor benar-benar memenuhi syarat, termasuk kepemilikan gudang, kendaraan angkut, dan pengalaman bertanam. (rso)