Situs Judi Online

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan menegaskan, tidak ada aturan yang melarang situs judi online menjadi sponsor klub sepakbola. Hal ini menanggapi klub sepakbola peserta Liga 1 2020, PS Tira Persikabo yang disponsori situs judi online, SBOTOP.

Saat memberikan komentar (25/2), pria yang akrab disapa Iwan Bule ini menjelaskan, aturan yang ada hanya melarang rokok dan alkohol sebagai sponsor klub sepakbola. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

Perwira polisi berpangkat Komjen ini menyebut kehadiran situs judi online sebagai sponsor lebih pada sisi kepatutan saja. Menurut Iwan, di luar negeri sudah biasa klub olah raga mendapat sponsor dari situs atau rumah judi. Terlebih kejadian ini baru pertama kali di Indonesia.

Meski tidak ada aturan yang melarang, namun di regulasi Liga 1 2020 Pasal 58 tentang Hak Komersial pada poin ketiga disebutkan bahwa seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sedangkan Pasal 303 KUHP memberikan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.

Aturan itu diperkuat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancamam pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Iwan Bule mangaku sudah meminta kepada Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen PS Tira Persikabo. PSSI sendiri juga sudah berkomunikasi dengan Satgas Anti Mafia Bola terkait hal ini. (tra)