Nusantara

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah bakal memberikan insentif bagi generasi muda yang akan menetap serta bekerja di ibukota baru (IKN) Kalimantan Timur.

Adapun rencana itu tertulis dalam Lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.

Dalam lampiran itu, menyebutkan insentif fiskal dan non-fiskal disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi sekaligus talenta unggul.

“Insentif fiskal dan non-fiskal dapat disediakan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan talenta unggul,” demikian bunyi lampiran II UU Nomor 3 Tahun 2022.

Insentif siap diberikan oleh pemerintah, di antaranya terkait perpajakan, dukungan relokasi, sarana dan prasarana kota yang layak huni, akses lahan dan perumahan yang terjangkau.

Selanjutnya, perizinan, serta kemudahan pengadaan barang dan jasa. Di samping itu, pemerintah juga beri insentif untuk kemudahan ekspor dan impor di IKN.

Hal itu dilakukan dalam rangka dukungan penciptaan pasar untuk produk-produk baru yang dihasilkan klaster ekonomi baru.

Skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) yang beragam juga akan disediakan untuk membantu pengurangan risiko dari investasi belanja modal yang tinggi. Hal tersebut bertujuan untuk beberapa proyek unggulan yang akan dikembangkan.

Pemerintah pun sudah menyiapkan proyek IKN di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Adapun dana yang dibutuhkan untuk membangun proyek tersebut mencapai Rp 466 triliun-Rp 486 triliun. Dari total tersebut, APBN akan menanggung 19 persen atau sekitar Rp 88,54 triliun-Rp 92,34 triliun. (ant)