Pemilu

Kastara.ID, Jakarta – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 adalah Pemilu pertama yang dilakukan serentak antara Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Indonesia.

Direktur Jenderal Anggaran (Dirjen Anggaran) Askolani memaparkan jumlah anggaran yang terkait dengan pesta demokrasi ini. Dengan persiapan sejak tahun 2017, total anggaran hingga tahun 2019 berjumlah Rp 25,7 triliun.

“Berdasarkan data, alokasi anggaran untuk persiapan awal di tahun 2017 sekitar Rp 465,71 miliar. Kemudian pada 2018 (alokasi) mencapai Rp 9,33 triliun. Selanjutnya di 2019 ini, kita sudah menganggarkan sampai Rp 15,79 triliun. Jadi totalnya dalam 3 tahun itu kita menyiapkan anggaran sebanyak Rp 25,59 triliun,” jelasnya.

Adapun rincian alokasi penganggaran untuk Pemilu 2019 terbagi dalam kelompok penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan. Pada alokasi anggaran penyelenggaraan dianggarkan Rp 25,7 triliun di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp 4,85 triliun dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp 3,29 triliun.

“Ini komposisinya bisa beda-beda. Misalnya, untuk anggaran di KPU untuk penyelenggaraan pemilu Rp 25,59 triliun. Kalau untuk pengawasan mencapai Rp 4,85 T. Kemudian kegiatan pendukung (keamanan, pendidikan, dan keterbukaan informasi) bisa mencapai Rp 3,29 triliun,” rincinya.

Namun demikian, karena penggabungan Pemilu serentak ini, terdapat efisiensi biaya seperti dari anggaran kotak suara, saksi, dan sebagainya.

“Jadi, biasanya persiapan untuk Pilpres dan Pileg itu yang dulu dua-duanya harus kita danai, ini bisa digabung. Misalnya (anggaran) kotak suara, saksi, dan lain-lain. Di satu sisi, memang menjadi salah satu tujuan kenapa digabung adalah untuk efisiensi biaya. Kita bayangkan setahun dua kali mengadakan, itu wasting time, SDM, biaya, (dimana sebelumnya) kita harus melakukan kegiatan (Pilpres dan Pileg) sampai dua kali, (yaitu) April kemudian Oktober,” paparnya. (rya)