CITA

Kastara.ID, Jakarta – Pemulihan dampak Covid-19 menjadi tugas besar yang diemban Pemerintah saat ini. Defisit anggaran mengalami pelebaran hingga 6,09% atau sebesar Rp 956,3 T di tahun 2020. Sementara untuk APBN 2021, pemerintah optimis menetapkan pelebaran defisit sebesar Rp 1.006,4 T atau setara 5,7%. Sebagai konsekuensi, pasca-pandemi pemerintah akan dihadapkan pada tekanan untuk menambal defisit anggaran. Mempertimbangkan proses pemulihan dampak Covid-19 terhadap ekonomi Indonesia yang akan memakan waktu panjang dan usaha ekstra, pemerintah membutuhkan potensi pajak yang baru. Strategi optimalisasi dilakukan pemerintah, baik melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak.

Strategi ekstensfikasi mulai dilakukan melalui kebijakan pemajakan sektor digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pertimbangannya, sektor ini dianggap cukup stabil dan mampu bertahan di tengah pandemi dan selama ini belum sepenuhnya dipajaki. Di sisi lain, strategi intensifikasi, berupa pemeriksaan pajak dinilai masih cukup efektif untuk menambah pos penerimaan sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak, serta mengawasi penyelenggaraan kewajiban perpajakan yang belum benar dan sesuai.

Untuk mengawal berbagai strategi yang akan dilakukan Pemerintah, sekaligus di tengah momentum penyampaian SPT Pajak Penghasilan, Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) berinisiatif menyelenggarakan Web-Course dengan mengangkat topik “Memahami Administrasi Perpajakan Indonesia: Pendaftaran, Pelaporan, hingga Uji Kepatuhan Pemeriksaan Pajak”. Diharapkan acara ini mampu mengedukasi dan memperluas literasi dan pemahaman wajib pajak tentang konsep dasar administrasi perpajakan dan penyelenggaraan pengawasan, meliputi proses pemeriksaan pajak.

Mewakili Otoritas Pajak, Staff Ahli Kepatuhan Pajak, Kemenkeu Yon Arsal hadir dan menyampaikan beberapa hal. Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai tantangan: jumlah orang miskin menjadi meningkat, jumlah kesempatan kerja menjadi berkurang. Semua dampak pandemi ini menimbulkan kebutuhan atas anggaran belanja yang besar. Kebijakan APBN pada tahun 2020 dan 2021 masih dihadapkan pada penyusunan anggaran yang efektif sehingga kebutuhan di pusat dan di daerah dapat dipenuhi. Pada tahun 2021, pemerintah kembali meluncurkan program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan masalah kesehatan. Klaster insentif usaha yang tahun lalu terealisasi Rp 56,1T, tahun ini dialokasikan kurang lebih Rp 55 T. Selain itu, insentif pajak di bidang kesehatan dialokasikan sekitar Rp 18 T. Dengan demikian, total insentif pajak untuk usaha dankesehatan mencapai kurang lebih Rp70 T.

Karena kebutuhan anggaran yang besar, pemerintah dihadapkan pada tekanan untuk menciptakan ruang fiskal yang memadai agar angka defisit tidak terlalu tinggi. Pemerintah juga harus mengembalikan defisit fiskal sebesar 3% di tahun 2023. Ini akan sangat bergantung pada kinerja APBN 2021 dan 2022, khususnya pos penerimaan pajak.

Salah satu faktor utama penerimaan pajak adalah tingkat kesadaran kepatuhan Wajib Pajak, bagaimana setiap Wajib Pajak melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Undang-Undang. Pada dasarnya, jika ini telah dilakukan dengan benar, Wajib Pajak seyogyanya terhindar dari risiko pemeriksaan pajak. Jika pemeriksaan pajak terpaksa dilakukan, tentu Wajib Pajak akan mengeluarkan biaya, baik dari segi materiil maupun non-materiil, seperti waktu dan tenaga. Untuk itu, sosialisasi dan literasi seperti ini memang perlu digalakkan, agar kita semua bisa saling belajar.

Praktisi Perpajakan (P3KPI) Pemateri pertama, yaitu Budi Irwanto selaku perwakilan dari P3KPI menyampaikan pembahasan yang mencakup proses pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP dan tata cara pelaporan SPT. Beberapa hal beliau sampaikan
• DJP telah mengadopsi perkembangan IT sehingga mampu memberikan kemudahan, terlebih lagi pandemi yang melanda membuat teknologi menjadi alat yang amat dibutuhkan. Untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (mengajukan NPWP), syarat subjektif (WP OP, WP Badan, Warisan belum terbagi) dan objektif (memiliki penghasilan atau sebagai menjalankan fungsi sebagai pemotong) perlu dipenuhi. Pendaftaran dapat dilakukan dengan mudah secara online maupun datang ke KPP di wilayah domisili.
• Banyak yang belum memahami konsep NPWP suami-istri yang sebenarnya dianggap unit kesatuan di dalam ketentuan pajak. Bagi suami-istri yang memilih perjanjian pisah harta bisa memiliki NPWP sendiri dan akan diperhitungkan pajaknya atas penghasilan gabungannya.
• Untuk WP Badan atau WP OP yang memiliki kegiatan usaha perlu memperhatikan kewajiban pemungutan PPN. Apabila sudah memiliki omset di atas 4,8 M/tahun, namun tidak melaporkan usahanya dan tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, maka DJP berhak menerbitkan NPWP dan atau mengukuhkan secara jabatan. Ada sanksi administrasi dan juga sanksi pidana yang dapat dikenakan. Fungsi PKP diharapkan dapat membantu Ditjen Pajak dalam administrasi pemungutan PPN, yaitu memungut PPN dari setiap penjualan/konsumsi barang dan/atau jasa.
• Kewajiban pajak dimulai sejak syarat objektif dan subjektif WP sudah terpenuhi. Sementara, apabila sudah tidak memenuhi kewajiban tersebut, NPWP dapat diajukan penghapusan atau memilih Non Efektif. Misalnya, Perusahan yang dilikuidasi, lalu WP OP yang dulunya punya penghasilan, lalu sekarang sudah tidak punya lagi. Status PKP juga berlaku demikian, bisa dicabut jika sudah tidak memenuhi syarat.
• Terkait dengan tata cara pelaporan, terdapat 2 macam SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan yang dapat dilaporkan melalui platform djponline.pajak.go.id. SPT Masa umumnya diselenggarakan oleh WP Badan yang melakukan pemungutan dan/atau pemotongan PPh dan PPN, sementara SPT Tahunan untuk pelaporan Pajak Penghasilan WP Badan maupun OP.

Kasubdit Perencanaan Pemeriksaan, Ditjen Pajak RI Iis Mazhuri menyampaikan pembahasan mengenai pemeriksaan pajak. Beberapa hal beliau sampaikan.
• Kebijakan umum mengenai pemeriksaan di era reformasi sudah sejak tahun 1983 yang melahirkan UU KUP. Setelah itu, kebijakan ini diperbaharui sehingga ada UU KUP yang baru yaitu pada tahun 1994. Sampai dengan UU KUP 2007, lahirlah sunset policy. Sunset policy merupakan kebijakan yang memberikan insetif selayaknya tax amnesty pada tahun 2016.
• Dalam proses pemeriksaan, ada dinamakan proses pembahasan akhir, untuk membahas dan menyanggah temuan yang ditemukan pemeriksa. WP bisa membahas darimana perhitungan dan dasar hukumnya. Apa objek yang diperiksa? Pemeriksaan bisa dilakukan untuk 1 kewajiban pajak. Pemeriksaan bisa terhadap satu jenis pajak saja, atau bisa seluruh jenis pajak.
• Kriteria pemeriksaan ada yang berupa pemeriksaan rutin (dilakukan dalam periode tertentu) untuk menetukan apakah kewajiaban perpajakan sudah dilakukan benar oleh WP (terhadap SPT Lebih Bayar maupun Kurang Bayar pun pasti diperiksa). Sementara, ada juga pemeriksaan khusus yang dilakukan berdasarkan analisis risiko (yaitu memetakan kewajiaban yang dilakukan oleh WP selama tahun-tahun sebelumnya dan meneliti objek pajak yang belum dilapor, pajak yang terlambat disetor, dan informasi lainnya yang didapatkan dari pihak ketiga).
• Jenis pemeriksaan bisa dilakukan di kantor (pemeriksa tidak perlu ke toko/pabrik/tempat usaha), atau di lapangan dengan memeriksa asset, stok dagangan, dan lain-lain. Ada juga pemeriksaan untuk tujuan lain seperti penghapusan NPWP, menutup badan usaha untuk mencabut NPWP dan PKP, serta untuk menghitung piutang pajak.
• Semua auditor pajak sudah dapat pelatihan teknis, cermat dan seksama, jujur dan bersih dan taat pada perundang-undangan. Standar pelaporan disusun singat, ringkas, jelas, Indonesia, memuat dasar penugasan pemeriksaan (identitas yang diperiksa).
• Bagi WP, jika Anda semua kedatangan pemeriksa. Sebaiknya pertama-tama perlu meminta surat pemberitahuan pemeriksaan, apakah lapangan atau kantor? Adakah tanda pengenal? Pemeriksa (biru) dan penyidik (hitam). Lalu surat pemberitahuan berisi nama tim pemeriksa. Dalam pertemuan dengan pemeriksa, juga perlu dipastikan apa saja kewajiban dan hak mereka. Ada juga kewajiban merahasiakan atas apa yang diperoleh pada saat pemeriksaan.
• Kewajiban WP dalam pemeriksaan adalah memperlihatkan/meminjamkan dokumen/data dan catatan harus membatu. Apabila tidak membantu dapat dibuatkan berita acara dan juga langkah penyegalan. Metode pemeriksaan tidak langsung biasanya akan meminta dokumentasi transaksi bank, sumber dan penggunaan dana, penghitungan rasio, satuan dan/atau volume, penghitungan biaya hidup, dan penambahan kekayaan bersih.
• Prosedur pemeriksana pajak harus mempunya bukti jika memang SPT yang dilaporkan WP tidak benar, dan Auditor akan melakukan penghitungan berbeda dengan WP, yaitu perhitungan menurut Auditor. Dalam proses pemeriksaan, WP boleh menujunkan ketidakpuasaan (quality assurance) yang membahas mengenai prosedur pemeriksaan yang keliru menurut auditor. (krstp)