Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meluncurkan program Fiscal Cadaster Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Peluncuran program tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Kantor Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, (26/4).

Anies mengatakan, pengumpulan informasi mengenai PBB-P2 perlu dilakukan secara komprehensif. Untuk itu, pendataan akan dilakukan di 267 kelurahan dari 44 wilayah kecamatan se-DKI Jakarta.

“Kami meminta masyarakat untuk membantu petugas pendataan untuk menyampaikan informasi secara lengkap dan akurat. Sehingga, data yang nantinya terkumpul benar-benar mencerminkan kenyataan,” ujar Anies.

Menurutnya, program Fiscal Cadaster menjadi sebuah sistem administrasi informasi persil tanah (land information system) yang berisi hak, batasan, serta tanggung jawab atas tanah tersebut.

“Selama ini banyak perubahan fungsi lahan di DKI dari rumah menjadi komersial. Sehingga, perlu ditindaklanjuti melalui kegiatan pendataan paling mutakhir,” terangnya.

“Dalam rangka itu fiscal cadaster menjadi penting. Kita berharap pada 2019 ini pendataan bisa menjangkau seluruh DKI agar tahun depan kebijakan pajak kita semakin baik dan lebih bisa menghadirkan keadilan di Ibukota,” terangnya.

Anies menjelaskan, penerimaan PBB-P2 DKI Jakarta di tahun 2019 ditargetkan memberikan kontribusi sebesar Rp 9,6 triliun atau sebesar 22 persen dari total pajak yang diterima sebesar Rp 44,18 triliun.

“Target penerimaan PBB-P2 itu meningkat Rp 1,1 triliun dibandingan tahun 2018 yang mencapai Rp 8,5 triliun,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebanyak 721 petugas akan mulai melakukan proses pendataan dengan rincian, 149 personel dari Badan Pajak dan retribusi Daerah, serta dari kelurahan dan kecamatan mencapai 572 orang. (hop)