Salman bin Abdulaziz

Kastara.ID, Jakarta – Arab Saudi meningkatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Hal itu diwujudkan dengan menghapus hukuman cambuk oleh Raja Salman.

Kebijakan ini diumumkan oleh Mahkamah Agung Saudi pada Sabtu (25/4), seperti diberitakan Arab News, dan dikonfirmasi oleh Komisi HAM Saudi (HRC). Para napi yang telah divonis cambuk akan diganti hukumannya dengan denda atau penjara, atau keduanya.

Kantor berita Reuters juga membenarkannya setelah melihat surat perintah penghapusan cambuk dari Komisi Umum Mahkamah Agung Saudi pada bulan ini. “Keputusan ini adalah bagian dari reformasi hak asasi manusia di bawah perintah Raja Salman dan pengawasan langsung Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman,” bunyi dokumen tersebut.

HRC menyambut langkah pemerintah Arab Saudi ini. Menurut mereka, Saudi telah menjalankan 70 reformasi HAM dalam lima tahun terakhir.

“Walau reformasi ini meningkatkan kehidupan dan menguntungkan berbagai lapisan masyarakat, termasuk wanita, pekerja, pemuda, dan orang tua, semuanya berasal dari keinginan yang sama untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi warga di Kerajaan,” kata Presiden HRC Dr. Awwad bin Saleh Al-Awwad, kepada Arab News.

Setelah cambuk dihapus, hakim di Saudi akan memilih hukuman lain seperti penjara, denda, atau layanan sosial. Hukuman fisik lain seperti amputasi untuk pencuri atau hukuman mati dengan dipenggal untuk kejahatan pembunuhan dan terorisme masih tetap berlaku di Saudi. (har)