Headline

Opsi Pengunduran Diri Sukarela bagi Karyawan Sriwijaya Air

Kastara.ID, Jakarta – Manajemen Sriwijaya Air membenarkan adanya memo internal yang menawarkan opsi untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela atau resign kepada para karyawannya.

“Terkait adanya Memo Internal bernomor 139/INT/SJNAM/V/2021 yang telah beredar di publik, maka kami sampaikan bahwa memo tersebut adalah benar merupakan kebijakan resmi yang diambil oleh Manajemen Sriwijaya Air Group,” ujar Corporate Communication Sriwijaya Air Group melalui keterangan tertulisnya (25/5).

Dalam memo yang ditandatangani Direktur Sumber Daya Manusia Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubonon, pihak manajemen menjelaskan bahwa kebijakan menawarkan opsi untuk mengajukan pengunduran diri secara sukarela atau resign ini diambil oleh perusahaan guna memberikan kepastian kepada karyawan yang dirumahkan sebagai dampak pandemi COVID-19 yang berkepanjangan yang berdampak kepada menurunnya operasional perusahaan.

Adapun karyawan yang dirumahkan, baik pegawai tetap maupun kontrak, yang akan mengundurkan diri diberikan kebijakan uang pisah dengan ketentuan satu kali gaji untuk masa kerja 1-3 tahun. Sedangkan karyawan dengan masa kerja 3-6 tahun diberikan uang pisah dua kali gaji.

Sementara karyawan dengan masa kerja lebih dari enam tahun akan diberikan uang pisah senilai tiga kali gaji.

Perusahaan membebaskan biaya penalti kontrak kerja kepada karyawan yang mengajukan permohonan pengunduran diri. Sriwijaya Air juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya.

Selain menawarkan kebijakan pengunduran diri secara sukarela, perusahaan akan mengubah ketentuan penggajian. Karyawan yang dirumahkan hanya akan digaji 10 persen dari semula 25 persen.

Sebelumnya Sriwijaya Air juga sudah merumahkan sejumlah pegawai melalui surat tertanggal 25 September 2020. Saat itu, salah satu poin perumahan karyawan disertai arahan Direksi yaitu komitmen perusahaan akan memanggil kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…