KUA

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Agama tengah menyiapkan regulasi yang mengatur pemberian tunjangan tugas tambahan bagi Kepala KUA Kecamatan. Tunjangan perlu diberikan karena jabatan Kepala KUA merupakan tugas tambahan yang diamanahkan kepada penghulu.

Regulasi ini juga akan mengatur kenaikan tunjangan fungsional penghulu. “Pemberian tunjangan kepala KUA dan penghulu tersebut akan kita lakukan melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penghulu,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Mohsen saat membuka FGD Pembahasan Peraturan tentang Kepenghuluan, Selasa (26/6) di Hotel Aloft Jakarta.

Mohsen menyebutkan, pemberian tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan peningkatan tunjangan penghulu perlu dilakukan untuk meningkatkan kinerja mereka dalam melayani masyarakat. “Tujuan pemberian tunjangan tentu agar mereka semakin meningkatkan standar layanan, produktivitasnya terukur, lebih bersemangat dan cepat serta memiliki visi yang kreatif dan disiplin,” paparnya.

Lebih lanjut Mohsen mengatakan, pemberian tunjangan ini juga sebagai konsekwensi lahirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Ortaker KUA. PMA itu mengatur bahwa tugas dan fungsi KUA bertambah signifikan, tidak hanya dalam bidang pelayanan nikah dan rujuk saja.

“Dalam regulasi terbaru ini ada 10 poin yang menjadi tugas dan fungsi KUA, termasuk manasik haji. Tentu beban kerja mereka bertambah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala KUA memperoleh tunjangan struktural setiap bulan karena menjabat sebagai pejabat eselon 4b. Namun, sejak Kepala KUA dijabat oleh penghulu sebagai tugas tambahan, otomatis tunjangan struktural tersebut hilang.

“Jadi, dengan adanya tunjangan ini nantinya Kepala KUA akan lebih fleksibel bergerak karena tidak terpengaruh dengan eselonisasi,” tutur Mohsen.

Mengenai pemberian tunjangan tugas tambahan kepala KUA ini, kata dia, bisa dianalogikan dengan tunjangan tugas tambahan yang diterima oleh kepala sekolah negeri yang dijabat oleh guru atau kepala rumah sakit pemerintah yang dijabat oleh dokter PNS.

Menurut Mohsen, tunjangan fungsional penghulu juga perlu dinaikkan. Sebab, tunjangan yang diterima selama ini sangat kecil. Apalagi jika hal itu dibandingkan dengan tunjangan jabatan fungsional lainnya, seperti penyuluh dan guru.

“Sebagai bentuk perhatian kita, maka tunjangan penghulu juga perlu dinaikkan,” tambah mantan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini Ditjen Pendidikan Islam ini.

Mengenai besaran tunjangan yang akan diusulkan, Mohsen mengaku sedang dikaji agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan masukan dari instansi terkait.

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin mendukung rencana revisi Perpres Nomor 73 Tahun 2007 untuk memberikan tunjangan tugas tambahan kepada kepala KUA dan menaikkan tunjangan fungsional penghulu. Sebab, menurut dia, tunjangan penghulu yang ada sudah berjalan cukup lama dan belum pernah diperbaiki.

“KUA itu sekarang tugas dan beban kerjanya sangat banyak, maka wajar kita kasih tunjangan,” papar Dirjen.

Dalam FGD yang dihadiri oleh kepala KUA/penghulu dan kepala seksi bimas Islam di wilayah DKI Jakarta, serta unit terkait Ditjen Bimas Islam tersebut menghasilkan kesepakatan awal bahwa tunjangan tugas tambahan kepala KUA diusulkan sebesar Rp 500.000 per bulan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional penghulu disepakati naik menjadi Rp 750.000 untuk penghulu pertama, Rp 1.000.000 untuk penghulu muda, Rp1.250.000 untuk penghulu madya, dan Rp 1.500.000 untuk penghulu utama.

Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 73 Tahun 2007 mengatur bahwa tunjangan fungsional penghulu pertama hanya Rp 260.000, penghulu muda Rp 350.000 dan penghulu madya Rp 500.000.

Menurut Kasubdit Bina Kepenghuluan, Muhaimin, hasil kesepakatan rapat ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik dan diserahkan kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Agama untuk dibahas dan kemudian dibuat draf Perpresnya. (lan)