KLB Partai Demokrat

Kastara.ID, Jakarta – Konflik di tubuh Partai Demokrat masih berlanjut. Kali ini kubu Moeldoko menggugat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang menolak mengesahkan Kepengurusan Demokrat hasil KLB Deli Serdang.

Gugatan Moeldoko tersebut mendapat komentar Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga yang disampaikan kepada Kastara.ID, Sabtu (26/6) siang.

Gugatan tersebut diduga diketahui dan disetujui Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi Deli Serdang. Karena tanpa persetujuannya, kuasa hukumnya tentu tidak berani mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Jumat (25/6).

“Gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko terhadap Keputusan Menkumham dinilai dapat mempermalukan Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Moeldoko menggugat keputusan koleganya yang sama-sama duduk di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Jokowi,” ungkap Jamil.

Sementara keputusan Menkumham itu dengan sendirinya sebagai representasi keputusan Jokowi sebagai Presiden Indonesia. Karena itu, Jamil justru melihat kalau Moeldoko menggugat Keputusan Menkumham, sama saja menggugat keputusan Presiden Jokowi.

“Sebagai bawahan dan orang kepercayaan presiden, tak selayaknya Moeldoko melakukan hal itu. Gugatan kubu Moeldoko itu sudah mendegradasikan kredibilitas Jokowi sebagai presiden,” tandas Jamil yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.

Jadi, publik akan bertanya bila Jokowi tidak mengambil tindakan apa pun kepada Moeldoko. Persepsi masyarakat akan liar dan berkembang tanpa arah. Hal ini akan dapat semakin menurunkan kredibilitas Presiden Jokowi.

Untuk itu, Presiden Jokowi perlu mengambil sikap tegas agar persepsi liar masyarakat dapat diminimalkan. “Setidaknya, dengan sikap tegasnya, masyarakat tidak menilai Jokowi merestui sepak terjang Moeldoko di Partai Demokrat,” pungkas jamil yang juga penulis buku Riset Kehumasan ini. (dwi)