Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Kastara.ID, Jakarta – Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara kembali menutup sementara seluruh ruang terbuka hijau (RTH) seperti taman, hutan kota, jalur hijau dan kebun bibit. Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya kasus COVID-19 di masa perpanjangan PPKM Mikro.

Kepala Seksi Taman dan Hutan Kota, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara, Mutiara menjelaskan, penutupan sementara untuk masyarakat umum dimulai 22 Juni sampai batas waktu yang akan diinformasikan kembali selanjutnya.

“Penutupan sementara ini dilakukan seiring bertambahnya kasus COVID-19 di Jakarta. Tujuannya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru COVID-19,” ujar Mutiara (25/6).

Mutiara menjelaskan, penutupan lokasi RTH ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta No. 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro.

Lalu, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Ia menambahkan, meski ditutup sementara untuk aktivitas warga, namun pihaknya tetap melakukan pembersihan dan perawatan rutin fasilitas serta sarana dan prasarana di lokasi RTH.

“Di Jakarta Utara ada 232 RTH yang ditutup sementara. Antara lain Taman Bintaro, Taman Maramba, Taman Sekar Gading, Taman Palem, Taman Rotanusa, Kawasan Ekowisata Mangrove PIK, Taman Sungai Kendal, dan lainnya,” tandas Mutiara. (hop)