Kastara.id, Jakarta – Walau belum resmi masuk ke Indonesia, namun demam permainan Pokemon Go telah mewabah di masyarakat melalui aplikasi pihak ketiga. Menyikapi dampak yang bakal ditimbulkan permainan besutan Nintendo dan Niantic ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara telah melakukan pertemuan dengan pihak Google guna memastikan agar Pokemon Go tidak merambah objek-objek vital dan strategis yang bisa membahayakan keamanan negara.

“Kita sudah dua kali menggelar pertemuan dengan Google untuk membahas Pokemon Go, karena aplikasinya dikembangkan oleh perusahaan yang dikoordinir Google,” katanya di Jakarta (25/7).

Nintendo yang membesut game augmented reality berbasis GPS tersebut dalam pengembangannya bekerja sama dengan Niantic, yang anak perusahaan Google.

Dalam pertemuan tersebut, Menkominfo meminta agar Google Maps yang digunakan dalam Pokemon Go, tidak menyentuh objek vital negara, seperti istana, kantor polisi, perusahan listrik negara, dan sebagainya.

Menkominfo perlu memastikannya agar objek-objek vital dan strategis tersebut tetap aman sebelum permainan tersebut diluncurkan secara resmi di Indonesia.

Menkominfo menilai Pokemon Go merupakan permaian seperti game lainnya. Namun Menteri juga sempat menyoroti sejumlah kecelakaan para peenggunanya sebagai akibat ketidakhati-hatian, kecerobohan, dan tidak mentaati aturan seperti menggunakan telepon seluler saat mengemudi. Banyak juga pengguna yang ingin mencari monster Pokemon membuatnya lupa diri dan membahayakan diri sendiri.

Lebih lanjut Menkominfo menanggap Pokemon Go sebagai tren saja yang seiring dengan waktu akan mengalami penurunan. “Saya sudah konsultasi ke Prof Sarlito. Ini lagi hip, ini tren cuma sebentar saja kayak tren akik. Namun demikian, kita tidak bisa membiarkan begitu saja,” ujarnya.

Demam Pokemon, menurutnya, sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang produktif dengan membuat tempat-tempat tertentu untuk berburu Pokemon, seperti di museum ataupun daerah wisata lainnya. Namu di sisi lain, Menkominfo juga sepakat dengan kebijakan bila semua PNS dilarang main game saat kerja di kantor. “Intinya sih kalau kita di kantor, ya jangan main game. Mau Pokemon kek, mau pokemin. Kalau waktunya kerja, ya kerja. Kalau anak sekolah jangan main game di sekolah. Waktunya sekolah, ya sekolah,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan Surat Edaran tentang larangan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bermain game virtual berbasis GPS seperti Pokemon Go di lingkungan instansi pemerintah. Surat edaran tersebut sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instalasi pemerintah. (raf)