Kebijakan Umum Anggaran (KUA)

Kastara.ID, Depok – Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2020, Persetujuan DPRD terhadap KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ABPD TA 2020 dan KUA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 antara Pemkot Depok dengan DPRD Kota Depok, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, Jumat (26/7).

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman antara pihak Pemerintah Kota dengan Angota Legislatif.

Anggota dewan yang hadir berjumlah 36 dari 50 anggota dewan, semuanya menyetujui  untuk menandatangani kesepahaman KUA dan PPAS, ketika dibacakan oleh pimpinan sidang Ety Wulandari dari Partai Gerindra.

Dalam kesempatan tersebut Edi Masturo menyampaikan Rancangan KUA Kota Depok 2020 telah disusun berdasarkan landasan hukum yang memadai sesuai Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang relevan.

Rancangan juga didudukkan dalam kerangka ekonomi makro daerah, mencakup 1) Perkembangan ekonomi makro sebelumnya; 2) Rencana target ekonomi makro pada tahun perencanaan.

Ditambahakan Edy, pada tahun anggaran 2020, rencana Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 2,914.676.544.900,00 (triliun) yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 1,256.555.614.491,00 (triliun), Dana Perimbangan sebesar Rp 1,036.073.143.000,00 (triliun), dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp 622.047.787.409,00 (miliar).

Merujuk pada RKPD 2020, maka target pendapatan tersebut secara nominal telah selaras dengan RKPD 2020. Analisis terhadap kebijakan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian program, kegiatan dengan pagu anggaran yang dinyatakan dalam Rancangan PPAS 2020. (*)