Headline

Saat Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada 2020 Minim Pelanggaran

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) minim terjadi pada tahapan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2020.

Menurut anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, ada kejadian arak-arakan, tetapi tidak signifikan.

“Sudah sangat adaptasi protokol kesehatan, sedikit saja kejadian tapi sudah selesai di lapangan,” kata Afifuddin dalam pesan singkatnya, Sabtu (26/9).

Ia mengatakan, kejadian yang dimaksud ialah arak-arakan. Menurut dia, arak-arakan tersebut bubar setelah sanksi peringatan tertulis dikenakan jajaran Bawaslu setempat kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut.

“Ya ada arakan tapi enggak signifikan. Iya diaturnya begitu peringatan tertulis. Toh bubar enggak jadi arakan juga,” katanya.

Dengan demikian, lanjut dia, Bawaslu tidak sampai mengenakan sanksi administrasi penundaan pelaksanaan pengundian nomor urut.

Secara umum, pengundian nomor urut sudah dilaksanakan di masing-masing daerah yang menggelar Pilkada 2020 pada Kamis (24/9).

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan, tidak ada laporan dari KPU provinsi maupun kabupaten/kota terkait adanya penundaan pengundian nomor urut karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan. “Setahu kami tidak, karena belum ada laporannya,” kata  Evi.

Dalam Pasal 88B Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada kala bencana nonalam Covid-19, menyebutkan, setiap pihak dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon.

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu sesuai tingkatannya mengenakan sanksi peringatan tertulis. Kemudian, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU terkait sanksi penundaan pengundian nomor urut paslon yang melanggar apabila peringatan tertulis tidak juga diindahkan.

Di sisi lain, sejumlah paslon ada yang belum ditetapkan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan pada Rabu (23/9). Sebab, ada bakal calon yang belum melaksanakan syarat pemeriksaan kesehatan karena yang bersangkutan masih positif Covid-19 atau baru dinyatakan negatif.

“Bagi calon yang sudah MS dan untuk yang masih positif atau baru negatif (harus menjalani pemeriksaan kesehatan dan verifikasi) masih belum ditetapkan,” kata Evi.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember 2020. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…

Partai NasDem Mendukung Imam Budi Hartono Maju Menjadi wali kota Depok

Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…

Langkah Pemkot Depok Atasi Banjir di Jalan Bulak Barat Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…