TGPF

Kastara.ID, Jakarta – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD meminta kepolisian melakukan penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap pelaku penyerangan Ustadz Abu Chaniago untuk dibawa ke pengadilan.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menyusul bakal terhentinya proses hukum terhadap pelaku penyerangan tersebut lantaran pelaku dianggap mengalami gangguan jiwa.

“Saya berharap seperti yang sudah-sudah. Maka, pemeriksaan ini, harus tuntas dan terbuka. Jangan, terburu-buru memutuskan bahwa pelakunya orang gila seperti yang sudah-sudah,” ungkap Mahfud dalam keterangan Kemenko Polhukam (25/9).

Mahfud mengingatkan kejadian serupa yang pernah menimpa Syeikh Ali Jaber, September tahun lalu. Sempat mencuat kesimpulan bahwa pelaku penyerangan dianggap gila, namun akhirnya tetap disidang.

“Dulu, ketika Syeikh Ali Jaber dianiaya oleh seseorang, lalu ada yang berteriak, keluarganya, dan sebagainya, bahwa pelakunya orang gila,” ujarnya.

Menurut Mahfud, pelaku pidana hanya dapat dikatakan gila berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. Sebab itu, dia mengatakan agar kepolisian tetap menangkap pelaku penyerangan Ustadz Abu Chaniago, dan membawanya ke pengadilan untuk diproses hukum.

“Pemerintah tidak sependapat kalau setiap pelaku harus dianggap orang gila. Kalau ada keraguan apakah yang bersangkutan sakit jiwa atau tidak, itu biar hakim yang memutuskan,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyerangan Ustadz Abu Chaniago terjadi di Masjid Baitusyakur, Batam, terjadi pada Senin (20/9) lalu. Penyerangan terjadi ketika sang ustadz sedang ceramah. Penyerangan tersebut, diketahui dilakukan oleh laki-laki berinisial H.

Pelaku menyerang dan mengejar Ustadz Abu Chaniago dengan tangan kosong. Akan tetapi, aksi penyerangan tersebut, berakhir dengan perlawanan. Para jemaah yang didominasi oleh kaum ibu-ibu dan perempuan, menangkap dan membawanya ke Polresta Barelang. (ant)