Kastara.ID, Depok – Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 sebagai cuti bersama. Kebijakan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB), Setda Kota Depok, Agung Sugiharti mengatakan, menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkot Depok juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota, Nomor 060/230-ORB. Yaitu tentang Perubahan Kedua Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Lingkungan Pemerintah Kota Depok.
“Lusa mulai cuti bersama dan libur hingga Jumat, karena ada peringatan Maulid Nabi Muhammad,” katanya kepada berita.depok.go.id, Senin (26/10).
Agung menambahkan, bagi Perangkat Daerah (PD) yang memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, agar mengatur penugasan pegawai. Seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, dan listrik.
Begitu juga, lanjut Agung, pemadam kebakaran, keamanan, dan penyedia layanan air minum. Termasuk kebersihan, perhubungan, serta unit PD terkait.
“Harapannya, pemberian pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan dengan baik, meski ada libur panjang,” tutupnya. (*)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment