Rapid Test

Kastara.ID, Jakarta – Lebih dari 40.000 orang menandatangani petisi menghapuskan aturan kewajiban test PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

Petisi ini pertama dibuat oleh Dewangga Pradityo Putra, seorang engineer pesawat. Dia menilai bahwa kebijakan yang mengharuskan seseorang melakukan tes PCR walaupun sudah divaksin dua kali, dapat menyebabkan penerbangan berkurang sehingga industri penunjangnya pun akan semakin kesulitan.

“Saya merasakan sekali dampak pandemi ini di pekerjaan. Penerbangan berkurang, teman saya juga ada yang dirumahkan jadinya. Padahal, sirkulasi udara di pesawat sebenarnya lebih aman karena terfiltrasi HEPA, sehingga udaranya bersirkulasi dengan baik, mencegah adanya penyebaran virus,” tulisnya di petisi, Selasa (26/10).

Permintaan yang sama juga dibuat oleh Herlia Adisasmita, seorang warga yang tinggal di Bali. Bagi Herlia, Bali yang bergantung pada pariwisata sangat mengharapkan kedatangan dari turis domestik, sehingga adanya peraturan wajib PCR dianggap akan memberatkan dan malah akan membuat industrinya semakin menghadapi keadaan yang sulit, terutama mengingat harga PCR yang terlampau mahal.

“Kami harus bagaimana lagi? Bangkrut sudah, nganggur sudah, kelaparan sudah, bahkan banyak di antara kami yang depresi, rumah tangga berantakan karena faktor ekonomi, atau bahkan bunuh diri,” tuturnya.

Hingga hari ini, pemerintah masih belum mengganti kebijakan tersebut. Perkembangan terbaru, pemerintah menyatakan bahwa harga tes PCR akan diturunkan menjadi Rp 300.000 untuk sekali tes, dan kebijakan wajib tes PCR akan diberlakukan di seluruh moda penerbangan. (ant)