Categories: Headline

RUU Perlindungan Umat Beragama Diharapkan Jadi Prioritas Prolegnas

Kastara.id, Jakarta – Sekjen Kemenag Nur Syam mengatakan bahwa Kementerian Agama telah menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Nur Syam bahkan berharap RUU ini bisa segera dibahas.

“Kemenag berharap agar RUU ini menjadi prioritas di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional) sehingga segera dibahas. Draft RUU-nya plus minus sudah selesai sehingga tentu dapat diajukan ke prolegnas,” kata Nur Syam, Sabtu (26/11).

Menurut Nur Syam, negara memang harus mengatur hubungan antarumat beragama. Negara harus hadir di tengah pluralitas agama di Indonesia. Meskipun beragama itu hak asasi untuk memilihnya dan melakukannya, namun Nur Syam mengingatkan bahwa hak itu juga dibatasi dalam relasinya dengan umat beragama lainnya.

“Untuk mengatur hubungan tersebut, dipastikan harus ada regulasi yang mengatur mekanisme dan dinamika hubungannya. Jangan sampai dengan alasan hak asasi lalu umat beragama semau-maunya sendiri,” ujar Nur Syam.

Guru Besar IAIN Sunan Ampel Surabaya ini mengatakan, RUU PUB dimaksudkan sebagai regulasi yang akan mengatur hal tersebut. Melalui RUU ini, negara akan memiliki landasan untuk mengatur hubungan antar dan intern umat beragama. “Dan masyarakat juga memiliki rambu-rambu mana prilaku yang boleh dan tidak boleh di dalam hubungannya dengan pemeluk agama lain,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Jamil dalam sebuah diskusi mengatakan, RUU PUB telah sudah masuk dalam daftar Prolegnas 2015-2019. “Kami masukkan rancangan UU Perlindungan Umat Beragama itu ke Prolegnas 2015-2019. Ini menyangkut posisi agama di tengah pemeluknya,” ujar Nasir di Jakarta, Kamis (24/11) lalu.

Nasir mengatakan, saat ini belum ada undang-undang yang kuat melindungi umat beragama atas agamanya. Saat ini, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Pasal ini pernah beberapa kali diuji materi ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. Nasir menilai, undang-undang ini masih dibutuhkan di Indonesia untuk melindungi umat beragama. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…