KKP(cnbcindonesia.com)

Kastara.ID, Jakarta – Edhy Prabowo menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal ini setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Edhy sebagai tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster.

Selanjutnya tugas tugas dikabinet akan diemban oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan sebagai sebagai Menteri KKP Ad interim. Edhy menyatakan bertanggung jawab atas semua tindakannya.

Saat memberikan pernyataan pers, Kamis (26/11) di Gedung KPK, Edhy mengaku akan menghadapi proses hukum yang berjalan dengan jiwa besar.

Dalam kesempatan itu Edhy juga menyatakan mundur dari posisinya sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra. Edhy menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak, temasuk Partai Gerindra.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di tempat yang sama menyatakan, pihaknya telah menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam dugaan suap izin ekspor benur. Edhy bersama enam orang lainnya dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Nawawi menjelaskan, KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Hal ini setelah penyidik KPK melakukan gelar perkara.

Penetapan ini berselang 24 jam setelah Edhy ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (25/11) pukul 01.00 dini hari. Saat itu Edhy baru tiba dari melakukan lawatan ke Hawaii, Amerika Serikat (AS). (ant)