Arifin
Kastara.ID, Jakarta – Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta, ratusan restoran dan cafe di wilayah Ibukota melanggar protokol kesehatan (prokes). Akibatnya, dilakukan penutupan sementara selama 1×24 jam.

“Data sementara dari 12 Oktober sampai 25 Desember 2020 sebanyak 366 kafe maupun restoran ditutup sementara dan 21 lainnya dikenakan denda administrasi,” ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (26/12).

Sampai sekarang, denda administrasi itu telah terkumpul sebesar Rp 133 juta. Selanjutnya, pihaknya juga melakukan penutup sementara kepada 115 perkantoran, tempat usaha, hingga industri.

Berikutnya, 21 perkantoran, tempat usaha, hingga industri pun dikenakan denda administrasi sebesar Rp 98 juta.

“Sedangkan untuk penindakan warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 93.752 orang. 3.471 di antaranya dikenakan denda administrasi dengan total Rp 542 juta,” ucapnya. (hop)