Angkutan online

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menegaskan informasi terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin (29/1) mendatang adalah berita tidak benar alias hoaks.

“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar,” ujar Dirjen Budi, Sabtu (27/1).

Menurut Dirjen Budi, berdasarkan hasil pertemuannya dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah justru diperoleh informasi sebaliknya.

“Mereka menyampaikan akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan,” katanya.

Dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online. “Soal tarif, kuota, dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini,” jelas Dirjen Budi.

Sebagaimana diketahui, beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi asosiasi pengemudi angkutan online.

“Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti,” tutupnya. (npm)