Headline

Menteri ESDM Diminta Hati-hati Keluarkan Pernyataan

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mengingatkan, agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. Diketahui, beberapa waktu lalu, Arifin menyatakan akan mencabut subsidi dan menaikkan harga elpiji 3 kg pada semester II Tahun 2020. Tak berselang lama, pernyataan tersebut diralat langsung Arifin dan mengatakan bahwa kenaikan elpiji 3 kg itu baru sebatas wacana. Kemudian mendapat penegasan lagi oleh Presiden Joko Widodo bahwa hal tersebut masih sebatas wacana.

“Pak menteri ini sekarang jadi pejabat publik yang langsung berhubungan dengan rakyat. Saya minta setiap pernyataan yang keluar itu harus terukur, sehingga tidak berdampak seperti ini. Apa latar belakang Bapak mengungkapkan kenaikan elpiji itu, tapi kemudian beberapa hari itu diralat. Itu menandakan Pak Menteri tidak terukur. Artinya Bapak belum siap jadi pejabat,” ujar Gandung saat rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM di Ruang Rapat Komisi VII, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (27/1).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini tidak menampik jika selama ini ada penyalahgunaan subsidi elpiji 3 kg oleh beberapa pihak. Namun, bukan berarti subsidi tersebut harus ditarik dan harga dinaikkan. Sejatinya, yang harus ditindak adalah pelaku penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut, bukan malah menaikkan harga. Sehingga yang terjadi adalah keresahan dari seluruh masyarakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya, Kardaya Wanika. Ia menilai jika sebelumnya Menteri ESDM mengeluarkan wacana menarik subsidi dan kemudian menaikan harga gas elpiji pada semester ke II di Tahun 2020 ini, sejatinya belum sampai semester II, di kalangan masyarakat, harga gas elpiji sudah naik pasca wacana tersebut dilontarkan.

Ia berharap agar kebijakan rencana kenaikan elpiji ini tidak disampaikan ke masyarakat terlebih dahulu, sebelum tuntas pembahasannya. Pasalnya, elpiji itu termasuk energi, di mana semuanya sudah diatur dalam undang-undang. “Sehingga jika ada kebijakan baru, seharusnya didiskusikan terlebih dahulu kepada DPR RI. Bukan tiba-tiba langsung diungkapkan ke publik,” pungkas Kardaya. (rso)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…