Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Umum DPP Projamin, Ambroncius Nababan. Ketua Projamin itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin, terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu (27/1).
“Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (27/1).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.
“Ancamannya di atas lima tahun,” kata Argo saat konferensi pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1). (ant)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment