Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih mengkaji aturan dua periode jabatan Wakil Presiden (Wapres).
“Tim kami di Kemendagri coba menelaah, karena pengertian dua periode ini berturut-turut turut ataukah tidak. Ini saya kira harus clear dulu,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Mendagri menegaskan, ia pernah membicarakannya secara lisan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman.
“Saya kira enggak ada masalah karena ini abu-abu. Apakah pengertian dua kali masa jabatan itu dua kali berturut-turut, atau bisa ada tenggang waktunya. Ini kan juga kalau kita bicara politik itu kan bisa multitafsir. Bila perlu minta fatwa ke Mahkamah Konstitusi. Karena ini menyangkut hukum tata negara,” paparnya.
Dia menambahkan, menjadi Wapres harus melalui partai politik, dan tidak bisa perorangan. “Ya kepada siapa pun warga negara Indonesia yang dinilai layak, dan pantas untuk memimpin bangsa ini,” tegasnya.
Intinya, kata Mendagri, karena perihal itu masih perdebatan, maka perlu duduk bersama. “Ini kan multitafsir. Kan Pak Wapres Jusuf Kalla ada tenggang waktunya. Itu saja,” pungkasnya. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment