Hendarto

Kastara,ID, Jakarta – Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan memasang stiker penunggak pajak kepada sembilan objek pajak restoran, gerai dan bangunan usaha yang menunggak pajak senilai Rp 11,318 miliar.

Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Jakarta Selatan Hendarto mengatakan, penempelan stiker penunggak pajak dilakukan karena sebagian besar tunggakan objek pajak ini telah jatuh tempo sejak Desember 2019 hingga pertengahan Januari 2020.

“Penempelan stiker bagi penunggak ini dilatarbelakangi adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) yang belum dibayarkan sampai lewat jatuh tempo pembayaran,” ujarnya, di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan (26/2).

Hendarto menjelaskan, pemasangan stiker penunggak pajak merupakan langkah awal penindakan kepada sembilan objek pajak ini. Langkah tegas tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap para penunggak pajak lainnya.

“Sebelumnya kita sudah mengirimkan surat imbauan dan peringatan, tapi tidak diindahkan,” tandasnya. (hop)