Nurdin Abdullah

Kastara.ID, Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. OTT dilakukan pada Jumat, 26 Februari 2021, pukul 23.40 WIB tengah malam.

Saat memberikan keterangan, Sabtu (27/2), Ali menyebutkan bahwa OTT dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Nurdin. Namun Ali tidak menjelaskan secara rinci dugaan korupsi apa yang dituduhkan terhadap Nurdin Abdullah. Ali juga tidak menerangkan apakah ada pihak lain yang ikut ditangkap.

Ali mengatakan, sampai saat ini tim masih bekerja mengusut kasus ini. Ia berjanji pada saatnya akan memberikan penjelasan lebih lengkap kepada awak media perihal kasus yang menjerat mantan Bupati Bantaeng itu.

KPK memiliki waktu 24 jam guna menentukan status Nurdin dan pihak lain yang ikut ditangkap. Dari berbagai sumber diperoleh informasi dalam OTT kali ini KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 1 miliar. Uang tersebut disimpan dalam sebuah koper.

Sementara itu juru bicara Nurdin Abdullah, Veronica Miranty mengaku belum bisa memberikan komentar. Veronica mengatakan masih mengumpulkan informasi terkait OTT yang menimpa Nurdin. Ia berjanji secepatnya akan memberikan informasi. (ant)