Razia

Kastara.id, Depok – Bekerja sama dengan tiga Polsek di Kota Depok, Samsat Depok kembali menggelar razia penunggak pajak kendaraan bermotor. Razia berlangsung di pintu gerbang Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Selasa (27/3).

Menurut Kepala Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah I/Depok Hendra Gunawan, razia penunggak pajak kendaraan bermotor tersebut akan digelar selama tiga hari. Pihaknya sangat berharap giat razia ini akan membangun kesadaran wajib pajak sekaligus untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.

“Razia ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan PAD, khususnya untuk Kota Depok,” ujar Hendra Gunawan yang didampingi Kasi Dapen Eddy Aries, dan Kasi Pentag Agus Restriawan.

Hendra menambahkan, dari hasil razia gabungan pada hari pertama, dari 2468 kendaraan roda dua dan roda empat yang diberhentikan petugas di lapangan, berhasil menjaring 118 pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak.

Saat dilakukan pendataan, sebanyak 91 pemilik kendaraan menyatakan kesanggupannya membayar tunggakan pajak di lokasi razia. Sementara 27 penunggak pajak lainnya terpaksa ditahan karena tidak siap membayar pajak dan diwajibkan mengisi surat pernyataan kesanggupan membayar.

“Alhamdulillah, total pendapatan razia gabungan hari pertama bersama Polsek sebesar Rp 58.239.200,-. Pendapatan ini akan terus bertambah pada razia berikutnya,” jelas Hendra.

Hendra pun mengimbau kepada warga Kota Depok untuk membudayakan tertib pajak demi kenyamanan saat berkendara. “Kalau sudah bayar pajak, perjalanan anda menjadi nyaman di mana pun. Selain itu, dapat tanggungan asuransi dari Jasa Raharja,” pungkasnya. (*)

Reporter/Foto: Rudi Irwanto-Kastara.ID
Editor: Dwi