Kastara.ID, Depok – Warga pemilik lahan di lokasi pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Depok, mengaku senang karena pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) sesuai dengan yang mereka harapkan. Pembayaran untuk 26 bidang tanah telah diselesaikan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
“Bersyukur nominal yang dibayarkan semuanya sesuai harapan. Pembayarannya juga sesuai prosedur,” ujar Sulianah, warga RT 14 RW 04, Kelurahan Depok, seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok.
Dikatakannya, sebelum pembayaran ganti rugi, dia bersama warga lainnya telah menerima sosialisasi terkait pembangunan underpass dari Disrumkim Kota Depok. Setelah itu, pihaknya menyetujui lahan miliknya dibeli oleh Pemkot Depok.
“Kami sangat merespons baik pembangunan underpass ini untuk mengurai kemacetan di Jalan Dewi Sartika,” katanya.
Senada dengan itu, Maemunah, warga RT 03 RW 12 menambahkan, proses pembayaran ganti rugi juga sangat terbuka. Ia tidak mengalami kendala apapun saat pengambilan uang.
“Saya berharap proses pembangunan underpass ini dapat segera berjalan dan selesai sesuai harapan, sehingga bisa dinikmati masyarakat Kota Depok,” pungkasnya. (dha)
Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…
Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…
Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…
Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…
Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara resmi melantik…
Kastara.Id,Depok - Berdasarkan Nomor 015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024. Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…
Leave a Comment