Omnibus Law

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja atau Ciptaker.

Menurut Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono, penundaan tersebut terjadi karena hingga saat ini masih terjadinya polemik antara serikat pekerja dan pemerintah terkait klaster ketenagakerjaan.

“Dari hasil dialog dengan serikat pekerja dan serikat buruh, terdapat beberapa perbedaan pandangan, terutama pada klaster ketenagakerjaan yang dianggap berpihak kepada para investor,” katanya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (27/4).

Susiwijono menekankan akan ada lebih banyak waktu untuk mendalami substansi yang dimuat dalam klaster ketenagakerjaan tersebut, dan juga akan dilakukan dialog kembali dengan berbagai pihak terkait.

RUU Ciptaker sendiri terdiri dari 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, serta kemudahan berusaha.

Selain itu, ada pula dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek strategis nasional, dan kawasan ekonomi. (ant)