Zona Merah

Kastara.ID, Jakarta – Terkait dengan penetapan zona merah di Kelurahan Pulau Tidung, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mulai Senin (27/4), menutup sementara aktivitas angkutan laut di seluruh dermaga dan pelabuhan di wilayah Kepulauan Seribu.

Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Marlulitua mengatakan, mulai hari ini tidak ada lagi kapal yang boleh sandar di dermaga kecuali kapal yang mengangkut logistik berikut nakhoda dan ABK-nya.

“Saya minta perhatian seluruh kepala pelabuhan di Kepulauan Seribu untuk memperketat pengawasan,” kata Marlulitua.

Selain itu, lanjut Marlulitua, pihaknya juga meminta agar petugas di pelabuhan meningkatkan koordinasi dengan lintas sektoral untuk sama-sama menjaga pergerakan dan aktivitas angkutan laut.

“Kepulauan Seribu semua ditutup total untuk pergerakan penumpang,” tandasnya. (hop)