Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan gaji ke-13 dan santunan kematian kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer Dinas Pendidikan Kota Tahun 2022. Penyerahannya bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Kota Depok.

“Bahwa kegembiraan, kebahagiaan kita, kita bagi juga kepada di antaranya sekarang ada guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta lewat dinas pendidikan untuk memberikan perhatian dari sisi THR satu bulan gaji,” ujar Mohammad Idris usai menyerahkan bantuan secara simbolis, di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (27/4).

Mohammad Idris mengatakan, hal yang menjadi fokus dalam pembangunan di bidang pendidikan ialah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Yakni kualitas SDM anak-anak didik yang harus ditingkatkan.

“Kualitas SDM dalam hal ini anak didik kita ditingkatkan, bagaimana mempersiapkan mereka menjadi calon-calon pemimpin bangsa di Indonesia emas, itu yang harus ada di setiap anak, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah-sekolah,” jelasnya.

“Sehingga mereka tetap menjadi teladan, ini yang kita harapkan dan menjadi tema sentral dari pada bidang pendidikan, peningkatan SDM,” sambungnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan, jumlah GTK non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.097 orang. Terdiri dari SD sebanyak 2.126 orang dan SMP  971 orang. Jumlah tersebut meliputi guru, operator/TU, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

“Program peningkatan GTK honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dimulai sejak tahun 2018. Tahun ini pembayaran honor GTK non ASN dialihkan dari APBN ke APBD dengan ada standarisasi dan sejak tahun 2018 honornya tidak dirapel, karena sudah dialihkan ke APBD,” jelasnya.

Lalu, masuk tahun 2019, mulai dibayarkan gaji ke-13 setiap menjelang hari raya, dengan besaran satu bulan gaji. Kemudian, masuk tahun 2020, seluruh GTK non ASN dibayarkan jaminan sosialnya baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Masuk tahun 2022, standar minimal gajinya dinaikkan dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 2.000.000 ada kenaikan rata-rata seluruhnya Rp 750.000,” jelasnya. (dha)