Fokus Depok

Gaji Ke-13 dan Santunan Kematian bagi GTK Honorer di Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris menyerahkan gaji ke-13 dan santunan kematian kepada Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) honorer Dinas Pendidikan Kota Tahun 2022. Penyerahannya bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Kota Depok.

“Bahwa kegembiraan, kebahagiaan kita, kita bagi juga kepada di antaranya sekarang ada guru dan tenaga kependidikan di sekolah swasta lewat dinas pendidikan untuk memberikan perhatian dari sisi THR satu bulan gaji,” ujar Mohammad Idris usai menyerahkan bantuan secara simbolis, di Ruang Teratai, Gedung Balai Kota, seperti dilansir laman resmi Pemkot Depok, Rabu (27/4).

Mohammad Idris mengatakan, hal yang menjadi fokus dalam pembangunan di bidang pendidikan ialah meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Yakni kualitas SDM anak-anak didik yang harus ditingkatkan.

“Kualitas SDM dalam hal ini anak didik kita ditingkatkan, bagaimana mempersiapkan mereka menjadi calon-calon pemimpin bangsa di Indonesia emas, itu yang harus ada di setiap anak, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang ada di sekolah-sekolah,” jelasnya.

“Sehingga mereka tetap menjadi teladan, ini yang kita harapkan dan menjadi tema sentral dari pada bidang pendidikan, peningkatan SDM,” sambungnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan, jumlah GTK non Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 3.097 orang. Terdiri dari SD sebanyak 2.126 orang dan SMP  971 orang. Jumlah tersebut meliputi guru, operator/TU, petugas kebersihan, dan petugas keamanan.

“Program peningkatan GTK honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dimulai sejak tahun 2018. Tahun ini pembayaran honor GTK non ASN dialihkan dari APBN ke APBD dengan ada standarisasi dan sejak tahun 2018 honornya tidak dirapel, karena sudah dialihkan ke APBD,” jelasnya.

Lalu, masuk tahun 2019, mulai dibayarkan gaji ke-13 setiap menjelang hari raya, dengan besaran satu bulan gaji. Kemudian, masuk tahun 2020, seluruh GTK non ASN dibayarkan jaminan sosialnya baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

“Masuk tahun 2022, standar minimal gajinya dinaikkan dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 2.000.000 ada kenaikan rata-rata seluruhnya Rp 750.000,” jelasnya. (dha)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…