Tunjangan Hari Raya (THR)

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 519 perusahaan belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Data itu dihimpun dari Posko Pelayanan Konsultasi Pelaksanaan THR hingga 20 Mei.

Selain 519 yang belum bayar THR tersebut, ada 592 lainnya yang membayar THR secara cicil, ditunda, atau dipotong. Dengan kata lain, terdapat 1.111 laporan soal THR.

“Data itu berdasarkan laporan, (karyawan) yang melaporkan perusahaannya. Data benarnya masih kami cek di pengawasan,” ujarnya kepada seperti dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (27/5).

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperbolehkan perusahaan menunda atau mencicil THR keagamaan kepada pekerja. Asal tetap mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Artinya, keputusan penundaan atau pembayaran THR dengan cara dicicil harus diperoleh melalui dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh terkait waktu dan cara pembayaran. Selain itu, Ida juga memastikan bahwa kesepakatan itu tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja.

Jika mengacu pada PP 78 Tahun 2015, denda yang dimaksud tercantum dalam Pasal 58, di mana pengusaha yang terlambat membayarkan THR akan didenda sebesar 5 persen per hari sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha. (ant)