Turki(The New York Times)

Kastara.ID, Jakarta – Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada 121 orang, pada Jumat (26/6). Ratusan orang tersebut didakwa ikut serta dalam percobaan kudeta 2016 lalu untuk menggulingkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Seperti dilansir kantor berita resmi Anadolu, Sabtu (27/6), pengadilan di Ankara memvonis 86 tersangka lebih berat menjadi seumur hidup karena ‘melanggar konstitusi’. Sementara 35 orang dijatuhi hukuman seumur hidup karena kejahatan yang sama.

Hukuman seumur hidup yang semakin berat memiliki persyaratan penahanan yang lebih keras. Itu dibawa untuk menggantikan hukuman mati yang dihapuskan Turki pada 2004 sebagai bagian dari upayanya untuk bergabung dengan UE.

Sebanyak 245 tersangka diadili dalam kasus yang terkait dengan peristiwa di Komando Umum Gendarmerie pada malam 15 Juli 2016 di ibukota Turki.

Tersangka lain, mantan kolonel Erkan Oktem diberi sembilan hukuman seumur hidup karena “pembunuhan yang disengaja”, ujar Anadolu melaporkan. Kudeta yang gagal menyebabkan 248 orang tewas, tidak termasuk 24 putschist tewas malam itu.

Menteri Kehakiman Turki Abdulhamit Gul pekan lalu mengatakan, 15 persidangan terkait kudeta berlanjut dari total 289 dalam proses hukum terbesar dalam sejarah modern Turki.

Setelah istirahat tiga bulan karena pandemi coronavirus baru, percobaan di Turki dilanjutkan bulan ini termasuk percobaan kudeta utama yang berfokus pada peristiwa di sebuah pangkalan udara di Ankara yang dipandang sebagai pusat para putschists. Uji coba itu dimulai pada 2017 dan diharapkan akan segera selesai.

Turki mengatakan, pendeta Muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, memerintahkan kudeta yang gagal, sebuah klaim yang ia bantah keras.

Puluhan ribu orang telah ditangkap karena dugaan hubungan dengan Gulen, sementara lebih dari 100.000 telah dipecat atau ditangguhkan dari sektor publik karena kecurigaan yang sama. (har)