Ziarah Kubur

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan larangan bagi warga melakukan ziarah kubur. Larangan ini berlaku selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro 22 Juni hingga 5 Juli 2021. Hal ini disampaikan Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung (26/6).

Christian menerangkan, pelarangan ziarah kubur dimaksudkan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini menyusul terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di ibukota. Berbagai pihak menyebut salah satu penyebabnya adalah masih terjadinya kerumunan massa di berbagi kegiatan, seperti ziarah kubur.

Christian menuturkan nantinya petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI, Polri dari Satgas COVID-19 akan melakukan pengamanan dan pengawasan. Larangan tersebut menurut Christian akan diterapkan hingga kondisi dirasa aman.

Sebelumnya pernyataan serupa disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Pemprov DKI Jakarta, Ivan Murcahyo (25/6).

Ivan mengatakan, pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Nomor 166 Tahun 2021 tentang Penutupan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit dan Taman Margasatwa Ragunan dan Pembatasan Aktivitas Di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan PPKM Mikro.

Itulah sebabnya Ivan meminta semua warga untuk sementara tidak berkunjung ke area publik. Baik ruang terbuka hijau (RTH) maupun tempat pemakaman umum (TPU). Ivan menuturkan yang dilarang adalah ziarah makam.

Sedangkan kegiatan pemakaman jenazah, Ivan memastikan tetap berlangsung seperti biasa. Bagi keluarga yang akan mendampingi atau mengikuti proses pemakaman, Ivan menyatakan kegiatan tersebut masih diperbolehkan. Namun dilakukan dengan pembatasan dan memperhatikan protokol kesehatan. (hop)