Kastara.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Transaksi Tunai bisa masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI 2016 yang saat ini sedang dikoreksi dan selanjutnya dibahas ke DPR.
“Banyaknya suap dan tindak pidana korupsi, PPATK berharap transaksi tunai hanya dibatasi hingga Rp 100 juta. Hal itu dimaksudkan agar memudahkan PPATK menelusuri transaksi mencurigakan,” kata Kepala PPATK M Yusuf di Jakarta (26/7).
Yusuf mengatakan, dengan adanya UU tersebut, pemerintah tidak perlu mencetak uang dengan jumlah yang banyak, sehingga tidak memerlukan tempat penyimpanan yang banyak pula, atau menyediakan bahan baku dan alat angkut. Transaksi tidak dilakukan dengan tunai, tidak perlu memasukkan uang ke ATM dengan jumlah banyak, tapi semua bisa dilakukan melalui transfer.
“Bank juga mendapat fee dari transaksi, sehingga perbankan terbantu. Transaksi tersebut mudah terpantau, siapa yang mengambil untuk keperluan apa, akan mudah dilacak,” ujarnya.
Transaksi mempergunakan perbankan akan mudah ditelusuri, sehingga akan ada kerja sama yang baik antara PPATK dan KPK. Sedangkan pembatasan transaksi tunai itu untuk mempersempit ruang orang untuk melakukan korupsi. “Jadi manfaatnya sangat banyak,” katanya. (raf)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment