Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan program Kebijakan terbaru yang menjadi bagian dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yaitu terkait pinjaman PEN Daerah dan Penempatan Dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Pemerintah melalui APBN Tahun Anggaran (TA) 2020 telah mengalokasikan total dana sebesar Rp 695,2 triliun, dan khusus dukungan untuk Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 23,7 triliun yang terdiri dari Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan Pemulihan Ekonomi sebesar Rp 5 triliun, cadangan DAK Fisik sebesar Rp 8,7 triliun. Untuk penyediaan fasilitas Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 10 triliun.

Terkait hal ini, pada Senin (27/7) di Jakarta, dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) tentang Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.

Untuk DKI Jakarta, mengajukan usulan pinjaman yaitu sebesar Rp 4,5 triliun (tahun 2020) dan Rp 8 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 1,904 triliun (tahun 2020) dan Rp 2,098 triliun (tahun 2021). Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti Infrastruktur Sosial (Rumah Sakit, Puskesmas, Fasilitas Kesehatan); Infrastruktur Logistik (Jalan/Jembatan Provinsi dan Kabupaten atau Kota); Perumahan MBR (Pembangunan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/Rutilahu); Penataan Kawasan Khusus (Alunalun, Destinasi Wisata, Creative Center), serta Infrastruktur Lingkungan (Irigasi dan Drainase).

Selain itu, PT SMI juga melakukan studi analisa terhadap ekonomi daerah mengenai sektor-sektor yang terpengaruh negatif dari Covid-19 dan yang berpotensi tumbuh yang dapat digunakan kepala daerah untuk melakukan transformasi ekonomi daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarawati mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan apapun untuk membantu pemerintah daerah memulihkan ekonominya karena hal tersebut juga akan berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional baik dari sisi desain penerimaan dan belanja negara.

“Kami di Kementerian Keuangan akan terus-menerus ikhtiar menggunakan instrumen keuangan negara apakah itu instrumen dari sisi penerimaan yaitu pajak, bea cukai, PNBP. Tidak hanya dari sisi penerimaan, tapi justru kita mendesain pajak, bea cukai untuk memberi insentif bagi dunia usaha agar mereka bisa diringankan bebannya, mempunyai resilence atau punya daya tahan dan bisa pulih kembali,” jelasnya.

Ia melanjutkan, dari sisi belanja negara, pemerintah akan terus meningkatkan upaya belanja negara baik yang sudah ada dalam APBN, APBD maupun program PEN. Oleh karena itu salah satu instrumen yang digunakan adalah DAK Cadangan Fisik tambahan Rp 8,7 triliun untuk proyek pemerintah daerah yang secara fisik berhenti terkena refocusing, realokasi. Dana Insentif Daerah (DID) tambahan Rp 5 triliun untuk daerah yang kreatif dan menjaga agar Covidnya tidak makin memburuk. Kemudian, Pinjaman Daerah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional yaitu dengan pinjaman Rp 10 triliun.

“Selain dari APBN, dananya berasal dari Surat Utang pemerintah yang dibeli langsung oleh BI dengan suku bunga beban ke pemerintah 0%. Ini langsung kita berikan ke Pemerintah daerah (pass through),” tambahnya.

Ia kembali melanjutkan, di luar PEN Rp 5 triliun, dan dari APBN Rp 10 triliun, PT SMI sudah punya program sendiri total Rp 15 triliun. Suku bunga sangat rendah. APBN pemerintah pusat mendapatkan sumber pendanaan untuk pinjaman daerah ini 0% melalui penempatan surat berharga negara langsung oleh BI (pass through). Biaya pengelolaan PT SMI 0,185%, dan provisi 1% upfront. Dari PT SMI sendiri sumber pendanaan mereka untuk menyediakan Rp 5 triliun, bunganya sebesar 5,4%.

Pemerintah akan membayar selisih dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI agar pinjaman kepada pemerintah daerah mendekati 0 kecuali biaya administrasi. Pemerintah memberikan grace period 24 bulan maksimal atau selama tenggat waktu penyelesaian proyek. Jangka waktu pinjamannya paling lama 10 tahun karena dana dari BI, jangka waktunya antara 5-7 tahun.

“Kalau selama 10 tahun berarti pemerintah menenggang 3 tahun lebih panjang,” katanya.

Ia juga menekankan agar DKI dan Jawa Barat, dalam 5 hari kerja melaporkan ke DPRD-nya, agar pinjaman bisa diproses, dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai APBD-nya.

Selain pinjaman daerah, proyek Pengelolaan Persampahan Legok Nangka menjadi proyek pertama di sektor persampahan yang mendapat dukungan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) melalui Viability Gap Fund (VGF). Dukungan fiskal dari Pemerintah ini bersifat finansial berupa kontribusi atas sebagian biaya konstruksi yang diberikan pada Proyek Kerja Sama yang sudah memiliki kelayakan ekonomi, namun belum memiliki kelayakan finansial. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman menyerahkan dokumen persetujuan prinsip dukungan kelayakan VGFProyek KPBU Legok Nangka kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Di kesempatan yang sama, pemerintah juga melakukan penandatanganan MoU penempatan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) bersama perwakilan 4 BPD yang terpilih sebagai Bank Umum Mitra dalam Penempatan Uang Negara.

Penandatangan ini merupakan kelanjutan dari program penempatan uang negara yang telah dilakukan kepada Bank Himbara pada tahap 1. Keempat BPD tersebut adalah BPD DKI Jakarta, BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo, serta BPD Jawa Tengah. Saat ini, beberapa BPD lainnya sedang dalam tahap kajian. (mar)