Kastara.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan komitmen Pemerintah untuk terus memperkuat industri dalam negeri  berbasis ekspor di saat gejolak dan pelemahan perekonomian global saat ini. Bauran kebijakan dari insentif perpajakan, kerjasama bilateral, perbaikan sistem logistik, dan pendampingan Pemerintah terus diberikan agar kinerja para eksportir dan industri padat karya dapat ditingkatkan.
Hal ini disampaikan Menkeu mewakili pemerintah pada acara Rapat Paripurna DPR yang salah satu agendanya adalah Jawaban Pemerintah atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPR terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (RUU APBN) beserta Nota Keuangannya di gedung Nusantara II, MPR-DPR-DPA, Jakarta, Selasa (27/8).
“Pemerintah terus aktif melakukan upaya mengatasi (penurunan investasi di sektor sekunder) sekaligus mendorong sektor sekunder tumbuh lebih tinggi, antara lain melalui berbagai insentif fiskal pada industri dalam bentuk tax allowance, tax holiday, subsidi pajak, insentif PPN, serta fasilitas kepabeanan untuk pengembangan kawasan tertentu,” jelas Menkeu.
Lebih lanjut, selain insentif perpajakan, Menkeu menambahkan bahwa pemerintah terus mendukung pertumbuhan ekspor industri dalam negeri dalam bentuk bantuan peningkatan pangsa pasar melalui kerja sama perdagangan bilateral untuk memperluas negara tujuan ekspor yang memiliki pasar potensial. Selain itu, kebijakan penyempurnaan fasilitas di kawasan khusus dan penurunan biaya produksi melalui perbaikan sistem logistik juga terus dilakukan.
Pemerintah juga memberikan pendampingan kepada pelaku ekspor antara lain dalam bentuk promosi dan proses negosiasi serta menghilangkan kendala ekspor. Bentuknya antara lain proses hilirisasi serta terbangunnya rantai industri hulu dan hilir dalam rangka menjaga pasokan bahan baku dan mengurangi ketergantungan industri dalam negeri terhadap bahan baku impor.
“Diharapkan dengan insentif fiskal tersebut dapat meningkatkan kinerja sektor industri yang dapat memberikan nilai tambah terhadap produk ekspor yang bernilai tambah tinggi yang mendorong mendorong pertumbuhan ekonomi (juga) untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan transaksi berjalan,” jelas Menkeu. (mar)