Suriah

Kastara.ID, Damaskus – Perwakilan Indonesia di Damaskus, Suriah kembali pulangkan para WNI dari Suriah dalam repatriasi keempat tahun 2020. Kali ini, sebanyak 47 WNI yang merupakan pekerja migran Indonesia berhasil dipulangkan (26/8).

Para WNI yang dipulangkan seluruhnya merupakan korban pemberangkatan pekerja migran non-prosedural oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. KBRI Damaskus membantu menyelesaikan pasmasalahan yang dihadapi oleh para WNI. Pandemi COVID-19 juga memberikan tantangan tersendiri untuk kepulangan para WNI antara lain penutupan perbatasan Suriah dan Lebanon, serta penerbangan yang sangat terbatas. Sebelum kepulangannya, para WNI telah dinyatakan negatif COVID-19.

Meskipun Pemerintah Indonesia telah menetapkan moratorium atau penghentian pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke seluruh negara di kawasan Timur Tengah sejak tahun 2015, masih terdapat oknum yang melanggar moratorium tersebut dan tetap mengirimkan PMI secara non-prosedural ke Suriah. Seluruh PMI yang bekerja di Suriah merupakan PMI non-prosedural yang diiming-imingi untuk bekerja di negara Timur Tengah lainnya dengan disertai insentif dan gaji yang besar.

KBRI Damaskus untuk kesekian kalinya mengingatkan kepada semua pihak yang terkait dengan pemberangkatan PMI ke luar negeri untuk dapat menaati segala peraturan dan ketentuan yang diberlakukan oleh Pemerintah Indonesia. (put)