Kastara.ID, Jakarta – Polisi mengusut tuntas kasus dugaan kabur karantina yang dilakukan selebgram Rachel Vennya. Status perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan.
“Klarifikasi penyelidikan sudah jalan, kami juga sudah klarifikasi saudari RV dengan beberapa saksi lain. Pagi tadi sudah gelar perkara dan hasilnya dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (27/10).
Yusri menyebut, dalam perkara ini Rachel diduga melanggar Undang-Undang tentang Karantina dan Wabah Penyakit dengan ancaman 1 tahun penjara.
“Rencana kita siapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan dan kita lakukan pemeriksaan,” terangnya.
Sebelumnya, Rachel bersama pacarnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa dikabarkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet usai berlibur dari Amerika Serikat.
Kaburnya ketiga orang tersebut diduga karena dibantu dua oknum TNI berinisial FS dan IG. (ant)
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Leave a Comment