Relaksasi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 111.142 Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) melalui program Relaksasi Perizinan periode Agustus hingga 27 November 2020.

Kepala Dinas PMPTSP DKI Jakarta Benni Agus Candra mengatakan, pada masa pandemi Covid-19 ini pihaknya melakukan stimulus agar bisnis UMKM kembali pulih. Pihaknya mendatangi langsung lokasi usaha dan simplifikasi prosedur pelayanan perizinan IUMK serta percepatan penerbitan izin.

“Selama masa pemulihan ekonomi ini program relaksasi perizinan IUMK memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) yang mendatangi langsung lokasi-lokasi UMK. Per hari ini sudah 111.142 IUMK yang kami terbitkan dan omzet yang dicatat sebesar Rp 677 miliar,” kata Benni, Jumat (27/11).

Secara teknis, petugas AJIB melakukan asistensi pengajuan IUMK dari permohonan sampai izin diterbitkan. Pemohon cukup menunjukkan KTP, kemudian petugas AJIB akan mengambil foto diri pemohon dan tempat usaha. Selanjutnya petugas akan menginput data permohonan di sistem perizinan IUMK Pemprov DKI Jakarta.

“Kepala Unit Pengelola PMPTSP Kelurahan akan melakukan penelitian administrasi dan teknis perizinan IUMK untuk kemudian disetujui/ditolak. Rata-rata output izin akan keluar dalam hitungan jam atau paling lama satu hari kerja,” tandas Benni.

Program relaksasi perizinan IUMK ini diapresiasi oleh Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Hubungan Internasional, Shinta Kamdani.

Dia mengungkapkan, relaksasi perizinan memberi dampak positif terhadap pelaku usaha sehingga geliat usaha tumbuh kembali, khususnya UMKM.

“Kemudahan perizinan sangat penting, para pelaku usaha terbantu dengan kemudahan perizinan yang ada di Jakarta,” tandasnya. (hop)