Edhy Prabowo

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah mengagendakan penggeledahan ke Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sekaligus rumah dinas mantan menteri Edhy Prabowo. Penggeledahan dilakukan hari ini, Jumat (27/11).

Edhy Prabowo bersama beberapa rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. KPK mencari barang bukti lainnya di kantor dan rumah tersangka.

Hal itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan KPK Karyoto. Bahwa penyidik sudah melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Secepatnya kita geledah. Itukan sudah disegel sehingga kemarin tidak ada yang masuk di ruangan yang akan kita geledah. Penggeledahan secara menyeluruh terhadap proses-proses sebagaimana kita ketahui dari hasil penyidikan awal,” kata Karyoto (26/11).

Karyoto tidak merinci secara jelas penggeledahan yang akan dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

Diketahui, KPK telah menyambangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berada di Gambir, Jakarta Pusat, serta rumah dinas Menteri KP Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/11) lalu. Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus tersebut. (ant)