Sabu

Kastara.ID, Jakarta – Berniat menyelundupkan Sabu dari Malaysia, tiga orang warga Pontianak diamankan oleh Personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu di wilayah Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Kabupaten Sambas (24/12).

Dansatgas mengatakan, tanggal 22 Desember 2020, sekitar pukul 15.30 sore, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Koki Sajingan Terpadu berhasil menangkap terduga pelaku pembawa empat paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 4,092 Kilogram serta 500 pil ekstasi.

Lebih lanjut dijelaskan, terduga pelaku atas nama A (38) tahun, EY (32), dan HJK (32). Ketiganya ditangkap ketika Danpos Sajingan Terpadu, Lettu Inf Anshari memerintahkan angggota posnya melaksanakan kegiatan patroli di Sektor Jalan Tikus Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas.

“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intel yang berada di perbatasan wilayah Aruk diperoleh bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Singkawang dengan imbalan Rp 12 juta per kilogramnya,” ujar Dansatgas.

 

Selanjutnya Dansatgas menegaskan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas kerja sama dan tukar informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Satgas Intelijen dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan Aruk, serta seluruh komponen pilar perbatasan Aruk dari Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian Aruk.

“Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Provinsi Kalimantan Barat,“ pungkas Alim Mustofa. (yan)