Headline

Resmi, Anies Terbitkan Kepgub Soal UMP DKI Jakarta Rp 4,64 Juta

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.641.854. Dengan terbitnya aturan tersebut, UMP di ibukota secara resmi naik sebesar 5,1 persen dibanding tahun 2021.

Dikutip pada Senin (27/12), aturan yang ditetapkan pada Kamis (16/12) itu akan berlaku sejak 1 Januari 2022. Artinya sejak saat itu pengusaha di wilayah DKI Jakarta dilarang membayar pekerjanya dengan upah di bawah UMP. Dalam aturan tersebut ditegaskan UMP 2022 berlaku juga bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, besaran upah dihitung menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Bagi pengusaha yang sudah memberikan upah di atas UMP 2022, dilarang menurunkan atau mengurangi jumlah upah kepada pekerja.

Pelanggaran terhadap aturan UMP ditegaskan bisa berakibat perusahaan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Aturan tentang UMP DKI Jakarta 2022 juga mewajibkan pemberian upah sesuai dengan pedoman selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari semula 0,8 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667. Revisi tersebut menjadikan UMP DKI Jakarta naik dari semula Rp 4.453.935 pada 2021 menjadi Rp 4.641.854 pada 2022. Anies menyatakan, langkah tersebut berdasarkan rasa keadilan. Situasi saat ini menurut Anies membuat daerah harus memilih mana yang lebih penting: administratif atau keadilan.

Saat ekonomi sedang terpuruk pada 2020 akibat pandemi Covid-19, UMP DKI Jakarta naik 3,3 persen. Sehingga sangat mengherankan jika saat ekonomi sudah mulai membaik, UMP justru hanya naik 0,8 persen. Hal itu menurut Anies bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Terlebih kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rata-rata bisa tembus 8,6 persen. Sehingga amat wajar jika UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen.

Anies menambahkan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibukota selama masa pandemi. “Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Larangan Investigative Reporting Harus Dilawan

Kastara.ID, Jakarta - Investigative reporting itu dapat mengungkap atau membongkar sesuatu yang ditutup-tutupi. Hal itu…

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…