COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dalam Kepgub tersebut disebutkan UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.641.854. Dengan terbitnya aturan tersebut, UMP di ibukota secara resmi naik sebesar 5,1 persen dibanding tahun 2021.

Dikutip pada Senin (27/12), aturan yang ditetapkan pada Kamis (16/12) itu akan berlaku sejak 1 Januari 2022. Artinya sejak saat itu pengusaha di wilayah DKI Jakarta dilarang membayar pekerjanya dengan upah di bawah UMP. Dalam aturan tersebut ditegaskan UMP 2022 berlaku juga bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, besaran upah dihitung menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Bagi pengusaha yang sudah memberikan upah di atas UMP 2022, dilarang menurunkan atau mengurangi jumlah upah kepada pekerja.

Pelanggaran terhadap aturan UMP ditegaskan bisa berakibat perusahaan mendapat sanksi sesuai ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Aturan tentang UMP DKI Jakarta 2022 juga mewajibkan pemberian upah sesuai dengan pedoman selama pandemi Covid-19.

Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari semula 0,8 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667. Revisi tersebut menjadikan UMP DKI Jakarta naik dari semula Rp 4.453.935 pada 2021 menjadi Rp 4.641.854 pada 2022. Anies menyatakan, langkah tersebut berdasarkan rasa keadilan. Situasi saat ini menurut Anies membuat daerah harus memilih mana yang lebih penting: administratif atau keadilan.

Saat ekonomi sedang terpuruk pada 2020 akibat pandemi Covid-19, UMP DKI Jakarta naik 3,3 persen. Sehingga sangat mengherankan jika saat ekonomi sudah mulai membaik, UMP justru hanya naik 0,8 persen. Hal itu menurut Anies bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Terlebih kenaikan UMP di DKI Jakarta sebelum masa pandemi, secara rata-rata bisa tembus 8,6 persen. Sehingga amat wajar jika UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 5,1 persen.

Anies menambahkan, kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 5,1 persen sebagai bentuk apresiasi terhadap pekerja yang turut berkontribusi dalam perekonomian ibukota selama masa pandemi. “Harapan kami ke depan ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” kata Anies. (hop)