Headline

Surat Edaran Plt Gubernur Aceh Soal Qanun Syariah

Kastara.ID, Jakarta – Plt Gubernur Aceh mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/21770 tanggal 13 Desember 2019. SE tersebut mengatur bahwa penyelenggaraan kajian/pengajian di Aceh mesti berdasarkan I’tiqad Ahlussunnah Waljamaah dan Mazhab Syafi’yah.

Menag Fachrul Razi menilai, SE tersebut dikeluarkan dengan niat baik menanggulangi penyebaran ideologi atau mazhab yang tidak sesuai dengan kultur masyarakat Aceh. Namun, Menag merasa Aceh sudah memiliki Qanun atau perda yang mengatur hal itu.

“Aceh sudah punya Perda atau Qanun. Di situ sudah ada aturan mengenai praktik pokok-pokok syariat Islam serta perlindungan dan pembinaan aqidah,” terang Menag di Jakarta (27/1).

Menurut Menag, Aceh sudah memiliki Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam. Pasal 14 ayat 3, 4 dan 5 mengatur dibolehkannya pelaksanaan Syariat Islam oleh mazhab lain, selain mazhab Syafi’i.

Ayat 3 misalnya, mengatur bahwa “Penyelenggaraan ibadah yang tidak mengacu pada tata cara mazhab Syafi’i dibolehkan selama dalam bingkai mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali dengan selalu mengedepankan kerukunan, ukhuwah Islamiyah dan ketentraman di kalangan umat Islam.” Ayat 4 mengatur, “Dalam hal ada kelompok masyarakat di Aceh yang sudah mengamalkan mazhab Hanafi, Maliki atau Hambali tidak dapat dipaksakan untuk mengamalkan mazhab Syafi’i”. Sedang ayat (5) menjelaskan,”Dalam hal kelompok masyarakat yang mengamalkan ibadah mengikuti paham organisasi keagamaan yang sesuai dengan Al-Quran dan Hadist serta diakui secara sah oleh Negara tetap dibenarkan/dilindungi.”

“Aceh juga sudah punya Qanun Nomor 8 tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Pasal 7 yang mengatur larangan antara lain menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menuduh orang lain sebagai penganut atau penyebar aliran sesat atau sengaja menghina atau melecehkan aqidah,” jelasnya.

Meski demikian, Menag mengaku bahwa mencabut SE bukan menjadi kewenangan Kementerian Agama. Menag akan mendiskusikan hal ini dengan Kemendagri sebagai instansi pembina Pemerintah Provinsi.

“Inisiatif pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan dan kedamaian di wilayahnya patut diapresiasi. Pijakannya tentu regulasi,” tutur Menag.

“Kami juga mengimbau semua pihak untuk turut menjaga kerukunan sesuai kultur masyarakat, termasuk di Aceh yang cinta perdamaian dan persatuan,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…